-->
Syarat yang Harus Diketahui dan Cara Mendaftar Kartu Sembako Tahun 2022

Syarat yang Harus Diketahui dan Cara Mendaftar Kartu Sembako Tahun 2022


Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menaikkan jumlah penerima kartu sembako dari 15,2 juta menjadi 20 juta, sehingga jumlah masyarakat yang dapat memanfaatkan kartu ini meningkat signifikan. Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi beban ekonomi akibat wabah virus Corona COVID-19, yang khususnya merugikan masyarakat dari kelas sosial ekonomi rendah.

Tidak hanya itu, nilai sembako juga naik 30%, dari Rp. 150 ribu menjadi Rp. 200 ribu, dari Rp. 150 ribu sebelumnya menjadi Rp. 200 ribu saat ini. Kemudian, menurut laporan, dukungan ini akan diberikan untuk jangka waktu sembilan bulan. Ketika berbicara tentang kartu sembako, banyak orang mungkin bertanya-tanya bagaimana mereka bisa mendapatkannya dari pemerintah federal.

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan kartu sembako ini, dan apa sajakah itu? Kami akan memberikan informasi cara pengajuan kartu sembako dari pemerintah, serta pantangan-pantangan yang harus dipenuhi. Tepatnya pada Februari 2017 lalu kartu sembako ini diperkenalkan, dan dulunya bernama Bantuan Pangan Non Tunai, atau disingkat BPNT.

Selain itu, untuk memenuhi syarat mendapatkan kartu sembako murah, masyarakat harus mendaftar sebagai peserta program Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. Oke, untuk lebih jelasnya mari kita simak lebih lanjut prasyarat dan proses mendapatkan kartu sembako dari pemerintah yang tercantum di bawah ini secara lebih detail.

Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kartu Sembako dari Pemerintah

Persyaratan untuk mendapatkan kartu sembako adalah sebagai berikut:

Kartu sembako dari pemerintah ini sebenarnya diperuntukkan bagi mereka yang berasal dari kalangan sosial ekonomi bawah saja. Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan ini, dan apa saja syaratnya? Untuk lebih jelasnya adalah Kartu KPM Sembako yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya akan mendapatkan notifikasi/undangan berisi informasi teknis pendaftaran untuk dilengkapi di kantor kelurahan/kecamatan terkait.

Cara Mendapatkan Kartu Sembako

Sedangkan untuk mendapatkan kartu sembako ini, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pelanggan dapat melakukan prosedur yang diuraikan di bawah ini:

  • Data tersebut harus diverifikasi oleh penerima terlebih dahulu.
  • Untuk dapat memperoleh bantuan sosial ini, penerima bantuan harus terlebih dahulu memiliki rekening bank untuk memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk mengklaim manfaat bantuan pangan.
  • Selanjutnya, penerima manfaat yang telah memiliki KKS dapat melakukan transaksi pembelian sembako di e-warong lokal (Warung Gotong Royong Elektronik) tanpa harus melalui tengkulak.

E-Warong adalah agen bank, pedagang, atau pihak ketiga lainnya yang telah bekerja sama dengan bank distributor dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan sebagai tempat orang dapat mencari, menukar, dan memperoleh bahan makanan. Sistem e-Warong digunakan di pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, dan Rumah Pangan Kita (RPK).

Kelompok rumah tangga yang memenuhi syarat ini dapat membeli makanan yang mereka butuhkan di sejumlah e-warung yang secara jelas diidentifikasikan dengan lokasi pusat penyaluran bansos nontunai. Tergantung pada jumlah saldo yang tersisa pada kartu KKS, transaksi ini juga dapat diselesaikan tanpa perlu uang tunai.

Itulah beberapa perbincangan kritis mengenai persyaratan dan cara mendapatkan kartu sembako dari pemerintah, dan patut untuk disimak. Jangan lupa untuk membaca artikel pada postingan sebelumnya tentang cara mendaftar kartu prakerja untuk informasi lebih lanjut mengenai topik ini. Untuk saat ini, hanya ini yang bisa kami sampaikan; kami harap Anda menemukan materi di atas informatif dan membantu dalam memajukan pemahaman Anda.

Hidden