-->
Perbedaan Asuransi Jiwa Syariah vs Konvensional, Lebih Baik Mana?

Perbedaan Asuransi Jiwa Syariah vs Konvensional, Lebih Baik Mana?


Asuransi jiwa syariah berbeda dari asuransi jiwa konvensional dalam beberapa hal. Apa sebenarnya perbedaannya, dan apa keuntungannya bagi pengguna akhir?

Asuransi jiwa syariah adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk menawarkan pembayaran sekaligus jika tertanggung meninggal dunia.

Fakta bahwa polis ini dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang membedakannya dari produk asuransi jiwa biasa. Perjanjian gotong royong merupakan dasar dari produk ini, artinya setiap anggota asuransi akan saling membantu jika terjadi bencana.

Perbedaan Asuransi Jiwa Syariah dan Asuransi Jiwa Konvensional.

1. Akad Hibah Asuransi Jiwa Syariah

Akad merupakan unsur pertama yang membedakan asuransi jiwa syariah dengan asuransi jiwa konvensional.

Akad asuransi syariah berbentuk akad hibah, yaitu perjanjian antara dua pihak (biasa disebut dengan akad tabarru). Dengan kata lain, kesepakatan tersebut didasarkan pada gagasan gotong royong untuk berbagi risiko peserta asuransi yang dirugikan oleh bencana alam atau bencana lainnya.

Pembagian risiko, sebagai lawan dari transfer risiko, adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan gagasan dalam asuransi konvensional. Hukum Islam, yang mendorong membantu orang di antara individu, sesuai dengan struktur mekanisme ini.

Kontribusi asuransi syariah lebih ekonomis dibandingkan asuransi konvensional jika dibandingkan dengan jenis asuransi lainnya. Alasannya, biaya yang dibebankan oleh perusahaan hanya terdiri dari biaya administrasi dan sejenisnya; tidak ada biaya akuisisi yang terkait dengannya.

2. Sistem Kepemilikan Reksa Dana

Selain itu, mekanisme asuransi syariah bebas bunga karena uang yang terkumpul dari konsumen akan dikumpulkan dan diubah menjadi hak milik bersama (dana tabarru’).

Gagasan ini, yang dapat disamakan dengan gotong royong, digunakan untuk mengumpulkan sumbangan untuk tujuan amal. Peserta yang terkena dampak bencana dan membutuhkan bantuan akan mendapat manfaat dari dana yang terkumpul. Uang yang terkumpul dalam akad mudharabah akan diinvestasikan oleh manajemen asuransi di perusahaan halal, dan keuntungannya akan dibagi sesuai dengan mekanisme bagi hasil.

Menurut asuransi konvensional, perusahaan asuransi adalah pemilik sah dari uang tunai yang diasuransikan. Akibatnya, konsumen membayar premi dan premi dimiliki oleh korporasi. Sebaliknya, jika terjadi bahaya kematian, klien berhak menerima sejumlah uang yang dijanjikan dari korporasi sebagai kompensasi.

Setiap anggota asuransi menjadi pemilik sah dari uang yang mereka sumbangkan untuk asuransi konvensional. Perusahaan asuransi hanya akan membebankan biaya manajemen dan tidak akan berhak atas uang tabarru’ yang telah dimasukkan ke dalam rekening mereka.

3. Distribusi Surplus Underwriting

Karena semua peserta asuransi ikut serta dalam kepemilikan uang tabarru’ yang telah disetorkan, setiap kelebihan penjaminan akan diberikan kepada masing-masing klien.

Surplus underwriting adalah perbedaan antara dana yang diterima dari pelanggan tabarru dan dana yang digunakan untuk membayar kompensasi risiko, reasuransi, dan cadangan teknis selama periode waktu tertentu, seperti yang didefinisikan oleh industri asuransi.

Dalam asuransi konvensional, kelebihan penjaminan akan dimiliki oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan. Informasi ini tidak dibagikan kepada peserta asuransi.

4. Alokasi uang investasi di industri halal

Dalam kebanyakan kasus, bisnis asuransi akan menginvestasikan aset yang telah mereka peroleh untuk berkembang.

Saham, obligasi, dan pasar uang adalah beberapa produk di mana asuransi konvensional melakukan investasi.

Asuransi Jiwa Syariah sekarang hanya akan menginvestasikan dana mereka di perusahaan halal dan akan menghindari investasi di perusahaan haram sama sekali.

Nasabah yang membeli asuransi syariah akan mendapatkan informasi lengkap tentang money management. Sesuai dengan syariat Islam, yang menuntut agar setiap kesepakatan transparan dan tidak tidak tepat, sistem keterbukaan ini telah diterapkan. Penjelasan lengkap tentang perjanjian bagi hasil akan diberikan kepada Anda di awal kontrak asuransi sebelum Anda menyetujuinya.

5. Dewan Pengawas Syariah bertugas mengawasi segala sesuatu.

Dalam operasionalnya, setiap produk asuransi syariah akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, yang terdiri dari para ulama Islam (DPS). Untuk memastikan produk keuangan tetap beroperasi sesuai dengan prinsip syariah, DPS merupakan lembaga yang dibentuk.

Asuransi Jiwa
Syariah
Asuransi Jiwa
Konvensional
AkadHibah (Tabarru)Polis Asuransi
Kepemilikan
Dana
Milik Bersama di
Dana Tabarru
Milik Perusahaan
Asuransi
Instrumen
investasi
SyariahKonvensional
PengawasanDewan SyariahKomisaris
Hidden