-->
Asuransi Kecelakaan Terbaik di Indonesia Saat Ini

Asuransi Kecelakaan Terbaik di Indonesia Saat Ini


Biaya pengobatan, cacat tetap, atau kematian akibat kecelakaan ditanggung oleh asuransi kecelakaan, yang menjamin tertanggung tidak terbebani secara finansial. Mana penyedia asuransi kecelakaan terbesar di Indonesia saat ini?

Kecelakaan merupakan bahaya yang signifikan bagi semua orang, terutama mereka yang masih dalam masa kerja prima. Sangat penting bagi semua orang untuk memeriksa manfaat memiliki cakupan semacam ini.

Asuransi kecelakaan biasanya memberikan perlindungan untuk bahaya berikut:

  • Pesawat terbang. Saat naik pesawat, ada risikonya.
  • Lalu lintas. Risiko yang terkait dengan lalu lintas, baik di sepeda motor, di kendaraan, atau di transportasi umum.
  • Bekerja.

Mengingat pentingnya memilih polis asuransi kecelakaan yang memberikan manfaat dan keuntungan yang terjamin, simaklah contoh produk asuransi kecelakaan terbaik yang tersedia berikut ini.

Asuransi Kecelakaan Terbaik di Indonesia

1. Asuransi Kecelakaan Cigna

Dalam bisnis selama 225 tahun, Cigna adalah perusahaan asuransi di seluruh dunia yang beroperasi di lebih dari 100 negara. Indonesia telah menjadi pasar produk asuransi Cigna selama lebih dari tiga dekade. Organisasi, yang berada di peringkat 13 dalam daftar Fortune 500 untuk tahun 2021, menawarkan lima jenis polis asuransi cedera pribadi yang dapat dipertimbangkan.

A. Cigna ProGuard (Layanan Pelindung Cigna)

Premi tahunan, premi bulanan, dan premi mingguan adalah tiga jenis pilihan asuransi yang tersedia melalui Cigna ProGuard, yang masing-masing bergantung pada jangka waktu pertanggungan yang dijamin. Setiap jenis premium pada produk Cigna ProGuard dibagi berdasarkan kelompok usia, dengan Paket 1 untuk mereka yang berusia antara 18 dan 55 tahun dan Paket 2 untuk mereka yang berusia antara 56 dan 64 tahun.

Berikut ini adalah keuntungan utama:

Uang Pertanggungan (UP) yang diberikan kepada Ahli Waris/Penerima Manfaat dalam hal meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan adalah Rp. 100 juta untuk premi tahunan, Rp 75 juta untuk premi bulanan, dan Rp. 25 juta untuk premi mingguan. Premi tahunan adalah Rp. 100 juta; premi bulanan Rp 75 juta; dan premi mingguan adalah Rp. 25 juta.

Keuntungan tambahan meliputi:

Pengeluaran medis untuk risiko cedera akibat kecelakaan yang memerlukan rawat inap sampai dengan maksimum Rp 2.500.000 untuk premi tahunan; maksimal Rp 750.000 untuk premi bulanan; dan maksimum Rp 200.000 untuk premi mingguan yang ditanggung; dan

Untuk risiko kecelakaan yang memerlukan rawat inap, premi tahunan adalah Rp 250.000; premi bulanan adalah Rp 150.000; dan premi mingguan adalah Rp 100.000.

B. Asuransi Kecelakaan Gratis

Produk asuransi kecelakaan dari Cigna juga diklaim diberikan secara gratis. Individu yang tertarik untuk membeli paket ini dapat menentukan spesifik pertanggungan mereka dengan mengisi formulir yang dibuat secara otomatis di situs web Cigna.

Keuntungan dan Manfaat :

  • Manfaat perlindungan terhadap bahaya kematian akibat kecelakaan sampai dengan Rp. senilai 20 juta;
  • Tidak akan ada pemeriksaan kesehatan.
  • Tidak ada masa tunggu.

C. . Perlindungan Diri Tambahan

Asuransi bagi tertanggung dan pasangannya diberikan melalui program Extra Self Protection yang memiliki premi bulanan mulai dari Rp 194.750 per bulan.

Keunggulan dan kelebihannya antara lain:

  • layanan ambulans di daerah Kamu;
  • Santunan sampai dengan Rp 1 miliar atas kematian akibat kecelakaan;
  • Ganti rugi atas biaya perawatan yang timbul akibat insiden sampai dengan maksimum Rp. 10 juta;
  • Pasangan dipersilakan untuk menggunakan layanan ini.
  • Tidak akan ada bonus klaim sebesar 75%;
  • Pembayaran premi tahunan memenuhi syarat untuk pengurangan sepuluh persen dalam premi asuransi.

D. Perlindungan Eksekutif dari Cigna

Sepintas, produk ini tampak hampir identik dengan Extra Self Protection; namun demikian, kedua produk tersebut berbeda dalam hal keunggulan dan frekuensi pembayarannya masing-masing.

Keunggulan dan kelebihannya antara lain:

  • Premi mulai dari Rp 39.000 per bulan cukup terjangkau.
  • Pasangan dipersilakan untuk menggunakan layanan ini.
  • Santunan sampai dengan Rp 1 miliar atas kematian akibat kecelakaan;
  • Santunan biaya pengobatan yang timbul akibat kecelakaan sampai dengan Rp. 10 juta;
  • pembantu dalam layanan pelanggan;
  • Pembayaran premi tahunan memenuhi syarat untuk pengurangan sepuluh persen dalam premi asuransi.

E. Cigna For Your Life

Produk Cigna For Your Life menawarkan kapasitas manfaat tertinggi jika dibandingkan dengan polis asuransi kecelakaan Cigna lainnya yang tersedia.

Keunggulan dan kelebihannya antara lain:

  • Pasangan dipersilakan untuk menggunakan layanan ini.
  • Santunan sampai dengan Rp 1 miliar atas kematian akibat kecelakaan;
  • Ganti rugi atas biaya pengobatan yang timbul akibat cedera yang lebih parah, yang dapat mencapai Rp. 40 juta;
  • Harga premi bulanan mulai dari Rp 75.000 per bulan.
  • Layanan bantuan (service assistant); Fasilitas tempat tinggal yang dibantu
  • Pembayaran premi tahunan memenuhi syarat untuk pengurangan sepuluh persen dalam premi asuransi.

2. Prudential

Prudential Indonesia menyediakan dua jenis asuransi kecelakaan, yaitu sebagai berikut:

  • asuransi berdasarkan hukum syariah dan
  • non-syariah.

Perbedaan antara kedua bentuk asuransi tersebut ditentukan oleh jenis Polis Dasar yang digunakan untuk menghitung premi. Gambaran umum polis asuransi kecelakaan diri yang ditawarkan oleh Prudential Indonesia disajikan pada bagian berikut.

a. PRUTotal & Permanent Disablement (Syariah/Non Syariah)

Keuntungan dan manfaat antara lain:

  • Dalam hal terjadi ketidakmampuan total dan permanen yang disebabkan oleh kecelakaan atau sakit, perlindungan menyeluruh adalah manfaat utama.
  • Hukum Syariah memberikan kompensasi asuransi 100 persen dalam hal ketidakmampuan total dan permanen.
  • seratus persen dari total asuransi Cacat (non syariah) untuk cacat total dan tetap;
  • Kondisi khusus yang tidak menurunkan Kompensasi Asuransi/Uang Pertanggungan untuk produk Asuransi Dasar mengakibatkan Santunan Asuransi/Uang Pertanggungan Tambahan 100 persen;
  • Sampai tertanggung mencapai usia 70 tahun, ia dilindungi untuk jangka waktu 70 tahun.
  • Usia tertanggung berkisar dari satu bulan sampai enam puluh tahun pada saat masuk.

b. KEMATIAN CEDERA PRIBADI DAN CACAT (Syariah/Non-Syariah).

Keuntungan dan manfaat antara lain:

  • Karena kecelakaan, keuntungan yang paling penting adalah perlindungan yang komprehensif.
  • 300 persen dari jumlah Tertanggung terhadap kematian akibat kecelakaan tertentu;
  • Jumlah yang diberikan untuk cacat seumur hidup akibat kecelakaan;
  • Dalam hal hilangnya fungsi fisik secara total, permanen, dan tidak dapat diubah lagi sebagai akibat dari suatu kecelakaan, pembayaran sebagian dari Ganti Rugi Asuransi/Uang Pertanggungan dilakukan;
  • Jangka waktu perlindungan berlanjut sampai tertanggung mencapai usia 55, 60, 65, atau 70 tahun.
  • Usia masuk yang diasuransikan berkisar dari satu hari hingga enam puluh lima tahun.

c. PRUPersonal Accident Death & Disablement Plus (Syariah/Non Syariah)

Keuntungan dan manfaat antara lain:

  • Penggantian sampai dengan 10% dari Santunan Asuransi/Pertanggungan PRUKematian dan Cacat akibat kecelakaan diri plus atau Rp25 juta per tahun untuk biaya rawat jalan darurat tanpa mempengaruhi Uang Pertanggungan PRUKecelakaan pribadi meninggal dunia dan cacat ditambah; dan
  • Jika Kamu meninggal karena kecelakaan tertentu, manfaat asuransi Kamu akan menjadi 300 persen dari uang pertanggungan Kamu.
  • Penyediaan perlindungan yang tidak disengaja untuk patah tulang dan luka bakar yang rumit.
  • Mohon berikan dua kali lipat santunan asuransi/tertanggung PRU Kematian akibat kecelakaan diri dan cacat, ditambah sejumlah tambahan jika Tertanggung meninggal dunia dalam kondisi tertentu.
  • Jangka waktu perlindungan berlanjut sampai tertanggung mencapai usia 55, 60, 65, atau 70 tahun.
  • Usia masuk tertanggung berkisar dari satu hari hingga enam puluh lima tahun.

3. Manulife

Sebagai aturan umum, Manulife menawarkan polis asuransi jiwa permanen dan sementara. Saat memilih asuransi kecelakaan, produk-produk Manulife berikut harus dipertimbangkan.

A. Persona Guard dari Manulife Financial

  • Keuntungan dan manfaat antara lain:
  • Pembayaran asuransi kematian karena kecelakaan dibayarkan dalam bentuk jumlah seratus persen. 1000 kali premi bulanan yang diasuransikan, atau sepuluh kali lipat premi tahunan yang diasuransikan (tergantung metode pembayaran premi yang dipilih);
  • Sebagai santunan atas cacat total sementara yang disebabkan oleh kecelakaan, penanggung akan membayar 100 kali premi bulanan atau 10 kali lipat premi tahunan.
  • seratus persen dari jumlah pertanggungan Asuransi untuk cacat tetap total yang disebabkan oleh salah satu kondisi berikut: kelumpuhan total atau sebagian pada kedua kaki; kelumpuhan total atau sebagian dari kedua lengan dan kaki; kelumpuhan total atau sebagian dari kedua bola mata; kehilangan pendengaran di kedua telinga dan kemampuan berbicara; atau kelumpuhan total atau sebagian dari satu lengan dan satu kaki atau kehilangan penglihatan pada satu mata.
  • 25 persen dari jumlah Tertanggung terhadap ketidakmampuan total dan permanen akibat gangguan pendengaran pada salah satu telinga;
  • Jumlah yang harus dibayar pada akhir masa pertanggungan adalah sebagai berikut: 50 persen dari premi yang dibayarkan untuk masa pertanggungan 5 tahun, 100 persen dari premi yang dibayarkan untuk masa pertanggungan 8 tahun, 110 persen dari premi yang dibayarkan untuk 10 tahun. -masa pertanggungan tahun, dan 150 persen dari premi yang dibayarkan untuk masa pertanggungan 15 tahun.
  • Rentang usia untuk masuk adalah 18 hingga 65 tahun.
  • Jangka waktu pertanggungan maksimum sampai dengan ulang tahun ke-70 tertanggung.

 

B. Santunan Kematian dan Cacat Akibat Kecelakaan (Berkah ADDB)

Produk ini merupakan bentuk tambahan dari Asuransi Jiwa Syariah yang ditawarkan oleh Manulife yang dapat diperoleh sebagai tambahan setelah membeli polis asuransi utama perusahaan.

Keuntungan dan manfaat antara lain:

  • Perusahaan asuransi akan membayar seluruh biaya pemakaman tertanggung jika dia meninggal karena kecelakaan.
  • Pertanggungan asuransi mulai dari 5 persen sampai dengan 100 persen Manfaat kematian karena kecelakaan yang sebanding dengan derajat ketidakmampuan yang diderita oleh bagian tubuh tersebut; santunan cacat tetap yang disebabkan oleh kecelakaan yang sebanding dengan derajat ketidakmampuan yang diderita oleh anggota badan tersebut
  • Rentang usia untuk masuk adalah 18 hingga 60 tahun.
  • Tertanggung dijamin sampai dia mencapai usia tujuh puluh satu.

 

4.Allianz

Tambahan polis asuransi Kematian Akibat Kecelakaan dan Cacat Cacat tersedia dari Allianz, yang memberikan pertanggungan untuk kematian dan cacat tetap yang disebabkan oleh kecelakaan.

Keuntungan:

  • Perlindungan hingga 300 persen dari premi asuransi jiwa dasar tertanggung;
  • Kompensasi untuk jiwa secara keseluruhan;
  • Dalam hal kehilangan seluruh atau sebagian fungsi tubuh yang permanen dan tidak dapat diubah lagi sebagai akibat dari suatu kecelakaan, maka persentase Uang Pertanggungan dihitung.
  • Usia masuk tertanggung berkisar antara satu bulan sampai enam puluh lima tahun (ulang tahun terdekat tertanggung).
  • Tertanggung dilindungi sampai dia mencapai usia enam puluh lima (65).

 

5. Astra Life

Astra Life menyediakan program asuransi kecelakaan diri yang memberikan berbagai manfaat, mulai dari biaya pengobatan hingga perlindungan kematian akibat kecelakaan, kepada pelanggan. Oleh karena itu, Astra Life menyediakan berbagai macam barang yang memberikan fitur jaminan di berbagai bidang, termasuk namun tidak terbatas pada:

a. ASLI iSport Protection (iSport)

ASLI iSport Protection adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan atas kecelakaan akibat keikutsertaan dalam kegiatan olahraga. Ini menawarkan manfaat dan fasilitas berikut:

  • Kelebihan pencegahan kecelakaan saat berolahraga, mulai dari olahraga ringan hingga olahraga umum hingga olahraga ekstrim dibahas di sini.
  • Peserta/tertanggung diberikan kebebasan penuh dalam menentukan besaran dan jangka waktu perlindungan.
  • Manfaat perlindungan aktif meluas ke luar Indonesia.

b. AVA Proteksi Tangguh

Keuntungan dan manfaat antara lain:

  • Keuntungan dari risiko kematian dan pengeluaran perawatan medis darurat yang terkait dengan kecelakaan;
  • Awalnya, iuran premi mulai dari Rp 55.000 per bulan.
  • Pemeriksaan kesehatan yang sederhana dan cepat yang tidak memerlukan pemilihan risiko apa pun;
  • Tersedia manfaat asuransi hingga Rp 1 miliar.
  • Perpanjangan polis asuransi dilakukan secara otomatis.

c. ASLI Proteksi Jiwaku

Keuntungan dan manfaat antara lain:

  • Tanggungan ditanggung jika terjadi kematian karena kecelakaan atau sakit.
  • Ini sebenarnya Rp. 50 juta untuk usia di bawah 40 tahun dan Rp. 15 juta untuk mereka yang berusia di atas 40 tahun yang ditanggung sebagai tanggungan.
  • Manfaat perlindungan tambahan terhadap risiko kematian akibat kecelakaan sebesar Rp. 50 juta untuk mereka yang berusia di bawah 40 tahun dan Rp. 15 juta untuk mereka yang berusia di atas 40 tahun tersedia bagi mereka yang diasuransikan dengan polis.

d. ASLI Proteksi DiriKu

Ada dua kategori manfaat tanggungan yang ditawarkan oleh ASLI Proteksi DiriKu, yaitu sebagai berikut:

  1. Santunan biaya rawat jalan yang timbul akibat kecelakaan sampai dengan Rp. 3 juta dan santunan kematian akibat kecelakaan sampai dengan Rp. 30 juta;
  2. Santunan biaya rawat jalan yang timbul akibat kecelakaan sampai dengan Rp. 7,5 juta, dan santunan kematian akibat kecelakaan sampai dengan Rp. 75.000.000.

e. AVA Group Life

AVA Group Life adalah polis asuransi jiwa kumpulan yang memberikan pertanggungan atas kematian, biaya pengobatan, dan cacat tetap yang disebabkan oleh kecelakaan dan penyakit bagi sekelompok Tertanggung secara bersamaan, tanpa memandang usia mereka. Premi tahunan untuk asuransi ini adalah Rp 3 juta per polis, yang merupakan minimum.

Tambahan perlindungan kecelakaan diri tersedia melalui produk Astra Life seperti AVA iPro Shield, AVA iFamily Protection, Traveloka Life Insurance, dan AVA Group Accident Protection.

6. FWD Life

FWD Life menyediakan asuransi kecelakaan diri yang dikenal dengan istilah “Bebas Aksi”, yang didefinisikan sebagai asuransi kecelakaan diri yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan.

Uang Pertanggungan harus minimal Rp100.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000 untuk dipertimbangkan. Tergantung pada jumlah Uang Pertanggungan, kelas risiko pekerjaan Kamu, dan perlindungan apa pun yang Kamu pilih, pembayaran premi dapat berkisar dari Rp 50.000/bulan hingga Rp 1.000.000/bulan.

Warga negara Indonesia berusia antara 18 dan 65 tahun yang memiliki kartu KTP yang masih berlaku dapat membeli asuransi kecelakaan dari FWD Life, asalkan memenuhi persyaratan lainnya.

Asuransi kecelakaan dari FWD hadir dengan banyak keuntungan, antara lain sebagai berikut:

  • Kompetitif sekaligus adaptif. Dengan membayar premi mulai dari Rp 50.000/bulan (lima puluh ribu Rupiah), Kamu mungkin sudah terlindungi tidak hanya dari kecelakaan lalu lintas dan bencana alam, tetapi juga dari kecelakaan akibat pertandingan olahraga, pertunjukan musik, dan hobi yang berisiko tinggi, antara lain hal-hal. Selain itu, Kamu memiliki opsi untuk memilih paket pembayaran yang bersifat bulanan atau tahunan.
  • Administrasinya sederhana. Seluruh proses pengajuan asuransi pemuda, mulai dari pendaftaran hingga pembelian hingga pengajuan klaim, dapat diselesaikan secara online.
  • Perlindungan di setiap bagian planet ini. Cakupan tidak disengaja tersedia di mana saja di seluruh dunia.
  • Analisis mendalam disediakan. Ketika Kamu memiliki perlindungan internasional, Kamu tidak perlu khawatir untuk terlibat dalam semua aktivitas sehari-hari Kamu, seperti menghadiri konser dan bepergian, atau berpartisipasi dalam olahraga ekstrem.
  • Sejumlah besar uang telah diasuransikan. Free Action membayar santunan kematian sampai dengan Rp1.000.000.000 jika meninggal karena kecelakaan.
  • Pemeriksaan medis dijadwalkan. Tidak, Kamu tidak perlu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan asuransi Tindakan Gratis.

7. Sequis Life

Asuransi kecelakaan tersedia dari Sequis Life Insurance dalam berbagai bentuk. Mayoritas dari asuransi tersebut adalah asuransi tambahan (rider).

a. Protection Plus

Program asuransi jiwa yang dikembangkan bekerja sama dengan kartu kredit BRI yang memberikan Uang Pertanggungan (UP) apabila meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan sekaligus membantu pembayaran hutang kartu kredit BRI.

  • Jika Tertanggung meninggal dunia karena sebab alamiah dan bukan karena kecelakaan, maka seluruh Uang Pertanggungan (UP) akan dibayarkan.
  • Jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan, penanggung akan membayar 200 persen UP.
  • Jika tertanggung mengalami cacat total dan tetap, penanggung akan membayarkan seluruh jumlah premi.
  • Pertanggungan asuransi ini berlaku sampai Tertanggung mencapai usia 65 tahun.
  • Premi mulai dari Rp 24.500 per bulan dan naik dari sana.
  • Nasabah dapat menggunakan fasilitas sebagai berikut: Masa Studi Polis, Masa Pembebasan, dan Masa Pemulihan Polis.

b. Accident Rider – Short

Accident Rider – Short adalah jenis asuransi tambahan yang memberikan santunan kepada penerima manfaat yang meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan bermotor.

  • Asuransi kecelakaan diri dirancang untuk memberikan perlindungan diri sekaligus manfaat berupa santunan apabila terjadi kematian, cacat total dan tetap, atau keduanya, akibat suatu kecelakaan.
  • Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat suatu kecelakaan sebelum mencapai usia 60 tahun, maka seluruh Uang Pertanggungan dari Asuransi Dasar Tradisional dan seluruh Uang Pertanggungan dari Accident Rider – Short dibayarkan.
  • Di Indonesia, uang pertanggungan minimal adalah Rp 10 juta (USD 5 ribu).
  • Asuransi Dasar dengan maksimal tiga kali Uang Pertanggungan (kecuali produk Retirement Life Plan, maksimal 2x Basic UP)

 

c. Sequis Accident Death & Disablement Rider

Asuransi tambahan ini antara lain menawarkan santunan hari tua akibat kecelakaan kendaraan bermotor.

  1. Jika tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan sebelum usia 60 tahun, ahli warisnya berhak menerima seluruh uang pertanggungan (SA) sebagai manfaat.
  2. Sebagaimana tercantum dalam skedul manfaat polis, jika tertanggung menderita cacat total dan tetap atau cacat sebagian dan tetap karena kecelakaan sebelum berusia 60 tahun akibat kecelakaan, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan tertentu. persentase dari premi yang tidak diasuransikan (UP).
  3. Tertanggung berusia 60 tahun dan memiliki Jangka Waktu Perpanjangan Tahunan (YRT).

 

d. Financial Personal Accident Income Plan

Financial Personal Accident Income Plan adalah produk asuransi yang memberikan santunan kematian jika terjadi kecelakaan atau cacat total dan tetap, serta tambahan dana untuk menjamin kelangsungan masa depan keluarga dalam jangka waktu tertentu. Ini tersedia untuk individu dan bisnis.

  • Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat suatu kecelakaan, maka seluruh Uang Pertanggungan (UP) akan dibayarkan kepada ahli waris.
  • Jika Tertanggung mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan, maka UP akan dibayarkan seluruhnya.
  • Tambahan sepuluh persen (sepuluh persen) dari pembayaran tahunan UP akan dibayarkan setiap tahun selama lima tahun mulai satu tahun setelah tanggal kematian atau ketidakmampuan total dan permanen.
  • Masa pertanggungan asuransi berlangsung sampai tertanggung berusia 65 tahun.
  • Premi mulai dari Rp 2.200 per hari dan naik dari sana.
  • Pelanggan dapat menggunakan fitur-fitur berikut: Masa Studi Polis, Masa Pembebasan, dan Perubahan Metode Pembayaran Premi.

8. Asuransi & Jasa Keuangan Jasa Raharja

Asuransi Kecelakaan untuk Kecelakaan Penumpang dan Kecelakaan Lalu Lintas disediakan oleh Perusahaan Asuransi Jasa Raharja. Berbeda dengan sebagian besar polis asuransi lainnya, Undang-Undang menetapkan persyaratan untuk menggunakan Asuransi Jasa Raharja.

A. Kecelakaan mobil di jalan raya

Setiap orang yang tidak terlibat dalam angkutan lalu lintas jalan tetapi terluka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan lalu lintas jalan, serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam kendaraan bermotor dan tertabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor tersebut menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, termasuk dalam hal ini penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi berhak atas ganti rugi.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP Nomor 18 Tahun 1965, pengemudi yang mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tabrakan dua kendaraan bermotor atau lebih, baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dilindungi, termasuk korban pejalan kaki dan pengemudi serta penumpang kendaraan bermotor yang secara sengaja menerobos perlintasan kereta api yang sedang digunakan.

 

B. Kecelakaan Penumpang

Setiap penumpang yang sah dari suatu alat angkutan penumpang umum yang menderita luka-luka akibat penggunaan angkutan umum berhak atas ganti rugi, selama penumpang yang bersangkutan berada di dalam angkutan, yaitu sejak naik sampai pada saat turun dari tempat pemberangkatan ke tempat tujuan. Apabila penumpang kendaraan bermotor umum (bus) terlibat dalam penenggelaman kapal feri, penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan dua kali lipat.

Hidden